
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk angkatan kerja yang
tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, sedang menunggu proyek
pekerjaan selanjutnya, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan
pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah
angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah
lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.
Apa saja jenis-jenis pengangguran?
Berdasarkan pengertian pengangguran di atas, maka pengangguran dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a) Pengangguran Terbuka (Open Unemployment)
Pengangguran terbuka adalah angkatan kerja yang sama sekali tidak
mempunyai pekerjaan. Pengangguran ini terjadi karena angkatan kerja
tersebut belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal
atau dikarenakan faktor malas mencari pekerjaan atau malas bekerja.
b) Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment)
Pengangguran terselubung yaitu pengangguran yang terjadi karena
terlalu banyaknya tenaga kerja untuk satu jenis pekerjaan padahal dengan
mengurangi tenaga kerja tersebut sampai jumlah tertentu tetap tidak
mengurangi jumlah produksi. Pengangguran terselubung bisa juga terjadi
karena seseorang yang bekerja tidak sesuai dengan bakat dan
kemampuannya, akhirnya bekerja tidak optimal.
Contoh: Dalam suatu perusahaan terdapat 10 tenaga marketing untuk
menangani pekerjaan yang ada, padahal semua pekerjaanan dapat
diselesaikan dengan baik hanya dengan 6 orang tenaga marketing.
Akibatnya karyawan-karyawan tersebut bekerja tidak optimal dan bagi
perusahaan itu merupakan suatu pemborosan.
c) Setengah Menganggur (Under Unemployment)
Setengah menganggur adalah pengangguran yang terjadi karena tenaga
kerja tidak bekerja secara optimal karena tidak ada pekerjaan untuk
sementara waktu.
Contoh : Seorang buruh konstruksi/bangunan yang telah menyelesaikan
pekerjaan di suatu proyek, untuk sementara menganggur sambil menunggu
proyek berikutnya.
Apa yang dimaksud dengan tunjangan pengangguran?
Tunjangan penangguran adalah penerimaan tunjangan tunai bagi para
pengangguran untuk jangka waktu tertentu. Tunjangan ini dibayarkan dari
dana yang berasal dari kontribusi pemberi kerja (perusahaan), pekerja
dan pemerintah.
Tunjangan pengangguran akan membantu pekerja finansial yang telah
hubungan kerja mereka telah diakhiri untuk periode waktu yang terbatas
saat mereka berusaha mencari pekerjaan lain.
Ada di Indonesia ada Peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai tunjangan pengangguran?
Sayangnya di Indonesia sampai saat ini belum ada peraturan mengenai
tunjangan pengangguran. Adapun begitu akan tetapi Undang-Undang
mengatur mengenai adanya uang pesangon, uang penghargaan dan uang
penggantian hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Peraturan
mengenai perhitungan uang pesangon, uang penghargaan dan uang
penggantian terdapat dalam pasal 156 Undang-Undang No.13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
sumber:gajimu.com